PSBB (PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR) SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN CORONA
Sebulan sejak diumumkannya Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia, sudah tercatat lebih dari 6.200 kasus positif, dengan 535 lebih jumlah kematian, serta 630+ lainnya dinyatakan sembuh. Virus mematikan yang disinyalir berasal dari Kota Wuhan, China, ini sekarang telah menginfeksi 213 Negara/Kawasan, sebanyak 2.121.000+ kasus terkonfirmasi dan 142.000+ jumlah kematian.
Bukan tanpa upaya, Pemerintah secara sigap mulai gencar melakukan antisipasi penyebaran virus berbahaya ini, bekerjasama dengan instansi terkait, yang diharap mampu menekan jumlah kasus positif di Indonesia. Namun, keterlambatan tindakan karena proses yang tidak sebentar, menjadi peluang merebaknya wabah ini di bumi Nusantara, hari demi hari.
Kepanikan masyarakat pada awal diumumkannya kasus infeksi di akhir Februari 2020, sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kehidupan Bernegara. Sektor ekonomi, pendidikan, keamanan, juga pangan mendadak mengalami perubahan pesat atas respon terhadap COVID-19 di Indonesia. Disinilah peran Negara sangat diperlukan, menyusul andil masyarakat yang sudah terlebih dulu mencuri start mengambil ancang menghadapi pandemi.
Pada tanggal 31 maret 2020, Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 telah menyatakan:“Menetapkan Corona Virus Disease (COVID-19)sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat “.
“Menetapkan kedaruratan Kesehatan Masyrakat Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaan kesehatan sendiri merupakan upaya mencegah
Bukan tanpa upaya, Pemerintah secara sigap mulai gencar melakukan antisipasi penyebaran virus berbahaya ini, bekerjasama dengan instansi terkait, yang diharap mampu menekan jumlah kasus positif di Indonesia. Namun, keterlambatan tindakan karena proses yang tidak sebentar, menjadi peluang merebaknya wabah ini di bumi Nusantara, hari demi hari.
Kepanikan masyarakat pada awal diumumkannya kasus infeksi di akhir Februari 2020, sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kehidupan Bernegara. Sektor ekonomi, pendidikan, keamanan, juga pangan mendadak mengalami perubahan pesat atas respon terhadap COVID-19 di Indonesia. Disinilah peran Negara sangat diperlukan, menyusul andil masyarakat yang sudah terlebih dulu mencuri start mengambil ancang menghadapi pandemi.
Pada tanggal 31 maret 2020, Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 telah menyatakan:“Menetapkan Corona Virus Disease (COVID-19)sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat “.
“Menetapkan kedaruratan Kesehatan Masyrakat Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaan kesehatan sendiri merupakan upaya mencegah
dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yng berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Ada 4 jenis penyelenggaran kekarantinaan, yaitu:
Pro kontra terhadap Peraturan tersebut muncul, sejalan dengan ancaman pidana yang dikeluarkan dinilai tidak efektif, bahkan cenderung terbalik dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Adalah pidana kurungan/penjara, yang dijatuhkan terhadap mereka yang menuntut berontak terhadap PP 21/2020 ini. Terlebih dengan pembatasan yang sedemikian rupa, ekonomi masyarakat menengah kebawah dinilai akan mangkrak, dengan batasan pencaharian, yang juga berpengaruh dengan kecukupan penghidupan keluarga sehari – hari. Meski ada pernyataan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan 405,1 Trilliun untuk penanganan kasus COVID-19 di Indonesia, tak begitu saja menjadi angin segar bagi sebagain orang, tak terkecuali mereka yang merasa makin terbebani hidupnya dengan permasalahan pekerjaannya saat ini.
Dunia pendidikan pun demikian, perubahan signifikan dalam metode pendidikan baku di Indonesia sontak mengungkap aib kekurangsiapan Negara dalam menghadapi situasi genting nan darurat. Mulai dari gagal dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) di tingkat Pendidikan Menengah yang sudah sejak lama dipersiapkan, pembelajaran dalam jaringan (daring) yang tidak maksimal, keresahan para siswa pun mahasiswa yang merasa belum terlalu di ayomi oleh instansi pendidikan masing-masing, juga masih banyak lagi hal lainnya.
Ada 4 jenis penyelenggaran kekarantinaan, yaitu:
- Karatina Rumah
- Karatina Wilayah
- Karatina Rumah Sakit
- Pembatasan Sosial Berkala Besar
Pro kontra terhadap Peraturan tersebut muncul, sejalan dengan ancaman pidana yang dikeluarkan dinilai tidak efektif, bahkan cenderung terbalik dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Adalah pidana kurungan/penjara, yang dijatuhkan terhadap mereka yang menuntut berontak terhadap PP 21/2020 ini. Terlebih dengan pembatasan yang sedemikian rupa, ekonomi masyarakat menengah kebawah dinilai akan mangkrak, dengan batasan pencaharian, yang juga berpengaruh dengan kecukupan penghidupan keluarga sehari – hari. Meski ada pernyataan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan 405,1 Trilliun untuk penanganan kasus COVID-19 di Indonesia, tak begitu saja menjadi angin segar bagi sebagain orang, tak terkecuali mereka yang merasa makin terbebani hidupnya dengan permasalahan pekerjaannya saat ini.
Dunia pendidikan pun demikian, perubahan signifikan dalam metode pendidikan baku di Indonesia sontak mengungkap aib kekurangsiapan Negara dalam menghadapi situasi genting nan darurat. Mulai dari gagal dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) di tingkat Pendidikan Menengah yang sudah sejak lama dipersiapkan, pembelajaran dalam jaringan (daring) yang tidak maksimal, keresahan para siswa pun mahasiswa yang merasa belum terlalu di ayomi oleh instansi pendidikan masing-masing, juga masih banyak lagi hal lainnya.
Kedepan, diharapkan dengan adanya solusi yang diberikan oleh Pemerintah, dapat disambut baik oleh masyarakatnya. Dengan mematuhi himbauan serta anjuran, juga melaksanakan arahan dari pihak berwenang, agar dapat mempermudah pelaksanaan PSBB di seluruh Indonesia.
Tetapi, sangat disayangkan masih ada masyarakat yang belum paham akan pelaksanaan PSBB tersebut, padahal telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2020 lalu. Yang barangpasti tentu dapat dipelajari oleh masyarakat guna menambah kepahaman dan wawasannya terhadap penyelenggaraan PSBB itu sendiri.
Singkatnya, upaya Pemerintah dan petugas gugus depan penanganan COVID-19 perlu mengedepankan strategi tepat guna agar masyarakat Indonesia dapat mematuhi dan bersikap disiplin akan kebijakan yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghimbau, mengedukasi, mensosialisasikan, menjamin kehidupan rakyatnya, hingga melakukan penghukuman, tindak tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut. Namun, tidak dipungkiri Negara juga membutuhkan partisipasi dan dukungan dari warganya, untuk bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dengan nuansa gotong royong yang sejak lama menjadi ciri khas Indonesia, mari bersama-sama untuk melawan virus corona ini . Tanpa usaha dan kerjasama yang baik, mustahil cita ideal akan dapat terwujud. Sekali lagi Mari Kita semua berjuang untuk mencapai kemerdekaan dari serangan wabah COVID-19 ini, saling mengingatkan, saling membantu, dan saling mendoakan satu sama lain. PSBB #dirumahaja.
#stayathome
#dirumahaja
#menangmelawancorona
#IndonesiaGotongRoyong
Penulis: Nensy Maria Halim (2018), Muthmainnah (2019), Fatur Rahman (2017)
Departemen Kajian Strategis & Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa
#KabinetBeraksi
Tetapi, sangat disayangkan masih ada masyarakat yang belum paham akan pelaksanaan PSBB tersebut, padahal telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2020 lalu. Yang barangpasti tentu dapat dipelajari oleh masyarakat guna menambah kepahaman dan wawasannya terhadap penyelenggaraan PSBB itu sendiri.
Singkatnya, upaya Pemerintah dan petugas gugus depan penanganan COVID-19 perlu mengedepankan strategi tepat guna agar masyarakat Indonesia dapat mematuhi dan bersikap disiplin akan kebijakan yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghimbau, mengedukasi, mensosialisasikan, menjamin kehidupan rakyatnya, hingga melakukan penghukuman, tindak tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut. Namun, tidak dipungkiri Negara juga membutuhkan partisipasi dan dukungan dari warganya, untuk bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dengan nuansa gotong royong yang sejak lama menjadi ciri khas Indonesia, mari bersama-sama untuk melawan virus corona ini . Tanpa usaha dan kerjasama yang baik, mustahil cita ideal akan dapat terwujud. Sekali lagi Mari Kita semua berjuang untuk mencapai kemerdekaan dari serangan wabah COVID-19 ini, saling mengingatkan, saling membantu, dan saling mendoakan satu sama lain. PSBB #dirumahaja.
#stayathome
#dirumahaja
#menangmelawancorona
#IndonesiaGotongRoyong
Penulis: Nensy Maria Halim (2018), Muthmainnah (2019), Fatur Rahman (2017)
#KabinetBeraksi
Komentar
Posting Komentar