Penulis : Hafizh Irfan Syahrin
Polemik
yang sedang terjadi di internal KPK banyak menuai reaksi dari public. Polemik
itu terjadi karena adanya pengalihan status pegwai KPK menjadi aparatur sipil
negara dan salah satu syarat test nya adalah test wawasan kebangsaan, yangmana
banyak dari pegawai KPK yang dinonaktifkan dari tugasnya karena tidak lolos
test tersebut. Banyak penolakan dari masyakarat terkait penonaktifan pegawai
KPK karena tidak lolos test wawasan kebangsaan (TWK) bagaimana tidak banyak
nama – nama yang dikenal oleh kalangan
masyarakat yang ikut di nonaktifkan
karena tidak lulus test tersebut.
Salah
satu pegawai KPK yang tidak lulus test ini adalah Novel Baswedan, awal
mengabdi di KPK pada bulan November 2007
sampai sekarang sebelum dinonaktifkan, banyak sekali kasus kasus korupsi besar
di Indonesia yang sudah ia tangani yaitu kasus suap yang menjerat mantan
bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin pada tahun 2011, kemudian kasus korupsi wisma atlet terkait Sea
Games 2011 yang menyeret nama anggota DPR Angelina Sondakh ;serta kasus suap
cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam Proses Pemilihan Miranda
Gultom sebagai Deputi senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun
2004. Novel juga terlibat daam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara
pilkada yang melibatkan Hakim Ketua MK Akil Mochtar pada tahun 2013, dilihat
dari track record seorang Novel Baswedan ini sangat disayangkan apabila ia
dinonaktifkan dari pegawai KPK hanya karena tidak lulus test wawasan kebangsaan
saja, karena sudah banyak sekali pengorbanan dan dedikasi yang diberikan kepada
negeri ini dan sangat disayangkan sekali hanya karena tidak lulus test ini
langsung dinonaktifkan karena test tersebut tidak sebanding dengan dedikasi dan
perjuangannya menumpas kasus korupsi di Indonesia selama ini.
Anak kandung dari Reformasi 1998 untuk
memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau yang sering kita sebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan pada tanggal 29 Desember
tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Hingga tahun 2019, KPK telah
menangkap 1.125 orang dari Bupati , jenderal polisi, pengusaha, hingga menteri
dengan metode yang belum pernah dilakukan dalam sejarah pemberantasan korupsi
di Indonesia, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tentu
perjalanan lembaga ini tidak semulus yang dibayangkan, banyak sekali tantangan
dan hambatan para pegawai KPK dalam menangani kasus kasus korupsi yang ada di
Indonesia dan tak luput juga banyak sekali polemic polemic yang terjadi di KPK
seperti adanya RUU KUHP yangmana banyak menuai pro dan kontra dari berbagai
kalangan masyarakat Indonesia karena ada beberapa pasal yang dianggap
bermasalah yang kemudian mengakibatkan adanya aksi massa untuk menentang RUU
KUHP tersebut tetapi RUU tersebut tetap disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hingga
berita yang terbaru adalah polemic internal pegawai KPK yang di nonaktifkan
secara sepihak karena tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75
pegawai KPK di Nonaktifkan dari tugasnya karena tidak lulus test wawasan
kebangsaan yangmana tes tersebut adalah salah satu syarat wajib untuk menjadi
ASN, tetapi info terbaru yang didapat adalah dari 75 pegawai yang di
nonaktifkan tersebut ada sebanyak 51 orang terancam diberhentikan dari
jabatannya sekarang dan sebanyak 24 pegawai KPK lainnya akan “dibina” karena
masih memenuhi salah satu aspek dari test wawasan kebangsaan tersebut.
Muncul
beberapa kejanggalan dari public karena
“kebetulan” banyak pegawai yang di
nonaktifkan karena tidak lolos test tersebut adalah pegawai yang sedang
menangani kasus - korupsi korupsi besar yang sedang terjadi di Indonesia dan
muncul lah sebuah pertanyaan “ apakah itu memang test wawasan kebangsaan dan pegawai yang di nonaktifkan tersebut memang benar terbukti
tidak memenuhi syarat untuk lolos test tersebut atau ada oknum penguasa yang
sengaja bermain disana?
Harus
ada keterbukaan dan jalan keluar mengenai kasus ini dari berbagai pihak yang
terlibat,Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun sudahh melapor ke Komnas HAM
mengenai kasus ini selanjutnya Komnas HAM selaku lembaga yang diperayai untuk menangani kasus ini sudah memanggil beberapa
pihak yang terkait seperti BKN yang diwakili oleh Kepala BKN Bima Haria dan
juga Para pimpinan KPK tetapi yang datang hanya wakil pimpinan KPK Nurul
Ghufron dengan alasan dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif
kolegial, tetapi ada pertanyaan yang bukan
kolektif kolegial tapi bersifat kolektif individu dan diharapkan para
Pimpinan KPK yang lain akan memenuhi panggilan Komnas HAM agar masalah ini
cepat selesai dan dapat jalan keluarnya. Komnas HAM juga memanggil para pihak
lain seperti ; Badan Intelejen Negara ( BIN) , Badan Intelejen Strategi TNI (
BAIS ) , dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Kita berharap
agar semua pihak yang yang terkait untuk hadir ke Komnas HAM dan juga dari BKN
pun harus ada keterbukaan tentang materi muatan tes TWK tersebut, keterbukaan
itu pun bukan hanya pada KOMNAS HAM tetapi keterbukaan nya untuk
masyarakat luas agar semua semakin terang informasinya dan
semakin jelas duduk soalnya. Karena ini telah ditunggu oleh masyarakat luas.
Tulisan ini dibuat
oleh mahasiwa biasa yang sedang peduli dan kasihan melihat nasib bangsanya
sekarang karena melihat anak kandung dari Reformasi 1998 yang kini keadaannya sedang kritis dan hampir
mati oleh para penguasa yang haus akan kekuasaan dan juga haus akan kepentingan
sampai mereka tak sadar ada rakyat yang disengsarakan oleh perbuatannya. Disini
kita semua berharap para pemimpin negeri
dan para wakil rakyat di negara kita untuk selalu berjuang dalam
memberantas korupsi di Indonesia karena sekarang korupsi sudah merajalela yang membuat rakyat – rakyat
menjadi sengsara.
Komentar
Posting Komentar