Penulis : Hafizh Irfan Syahrin


ANAK KANDUNG REFORMASI YANG PERLAHAN MATI

Polemik yang sedang terjadi di internal KPK banyak menuai reaksi dari public. Polemik itu terjadi karena adanya pengalihan status pegwai KPK menjadi aparatur sipil negara dan salah satu syarat test nya adalah test wawasan kebangsaan, yangmana banyak dari pegawai KPK yang dinonaktifkan dari tugasnya karena tidak lolos test tersebut. Banyak penolakan dari masyakarat terkait penonaktifan pegawai KPK karena tidak lolos test wawasan kebangsaan (TWK) bagaimana tidak banyak nama – nama yang  dikenal oleh kalangan masyarakat yang  ikut di nonaktifkan karena tidak lulus test tersebut.

 Salah  satu pegawai KPK yang tidak lulus test ini adalah Novel Baswedan, awal mengabdi di KPK  pada bulan November 2007 sampai sekarang sebelum dinonaktifkan, banyak sekali kasus kasus korupsi besar di Indonesia yang sudah ia tangani yaitu kasus suap yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin pada tahun 2011,  kemudian kasus korupsi wisma atlet terkait Sea Games 2011 yang menyeret nama anggota DPR Angelina Sondakh ;serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam Proses Pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004. Novel juga terlibat daam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua MK Akil Mochtar pada tahun 2013, dilihat dari track record seorang Novel Baswedan ini sangat disayangkan apabila ia dinonaktifkan dari pegawai KPK hanya karena tidak lulus test wawasan kebangsaan saja, karena sudah banyak sekali pengorbanan dan dedikasi yang diberikan kepada negeri ini dan sangat disayangkan sekali hanya karena tidak lulus test ini langsung dinonaktifkan karena test tersebut tidak sebanding dengan dedikasi dan perjuangannya menumpas kasus korupsi di Indonesia selama ini.

 Anak kandung dari Reformasi 1998 untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau yang sering kita sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan pada tanggal 29 Desember tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Hingga tahun 2019, KPK telah menangkap 1.125 orang dari Bupati , jenderal polisi, pengusaha, hingga menteri dengan metode yang belum pernah dilakukan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tentu perjalanan lembaga ini tidak semulus yang dibayangkan, banyak sekali tantangan dan hambatan para pegawai KPK dalam menangani kasus kasus korupsi yang ada di Indonesia dan tak luput juga banyak sekali polemic polemic yang terjadi di KPK seperti adanya RUU KUHP yangmana banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia karena ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah yang kemudian mengakibatkan adanya aksi massa untuk menentang RUU KUHP tersebut tetapi RUU tersebut tetap disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hingga berita yang terbaru adalah polemic internal pegawai KPK yang di nonaktifkan secara sepihak karena tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai KPK di Nonaktifkan dari tugasnya karena tidak lulus test wawasan kebangsaan yangmana tes tersebut adalah salah satu syarat wajib untuk menjadi ASN, tetapi info terbaru yang didapat adalah dari 75 pegawai yang di nonaktifkan tersebut ada sebanyak 51 orang terancam diberhentikan dari jabatannya sekarang dan sebanyak 24 pegawai KPK lainnya akan “dibina” karena masih memenuhi salah satu aspek dari test wawasan kebangsaan tersebut.

Muncul beberapa kejanggalan  dari public karena “kebetulan” banyak  pegawai yang di nonaktifkan karena tidak lolos test tersebut adalah pegawai yang sedang menangani kasus - korupsi korupsi besar yang sedang terjadi di Indonesia dan muncul lah sebuah pertanyaan “ apakah itu memang test wawasan kebangsaan  dan pegawai yang di  nonaktifkan tersebut memang benar terbukti tidak memenuhi syarat untuk lolos test tersebut atau ada oknum penguasa yang sengaja bermain disana?

Harus ada keterbukaan dan jalan keluar mengenai kasus ini dari berbagai pihak yang terlibat,Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun sudahh melapor ke Komnas HAM mengenai kasus ini selanjutnya Komnas HAM selaku lembaga yang diperayai untuk  menangani kasus ini sudah memanggil beberapa pihak yang terkait seperti BKN yang diwakili oleh Kepala BKN Bima Haria dan juga Para pimpinan KPK tetapi yang datang hanya wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan alasan dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial, tetapi ada pertanyaan yang  bukan  kolektif kolegial tapi bersifat kolektif individu dan diharapkan para Pimpinan KPK yang lain akan memenuhi panggilan Komnas HAM agar masalah ini cepat selesai dan dapat jalan keluarnya. Komnas HAM juga memanggil para pihak lain seperti ; Badan Intelejen Negara ( BIN) , Badan Intelejen Strategi TNI ( BAIS ) , dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Kita berharap agar semua pihak yang yang terkait untuk hadir ke Komnas HAM dan juga dari BKN pun harus ada keterbukaan tentang materi muatan tes TWK tersebut, keterbukaan itu pun bukan hanya pada KOMNAS HAM tetapi keterbukaan nya  untuk  masyarakat luas   agar semua semakin terang informasinya dan semakin jelas duduk soalnya. Karena ini telah ditunggu oleh masyarakat luas.

Tulisan ini dibuat oleh mahasiwa biasa yang sedang peduli dan kasihan melihat nasib bangsanya sekarang karena melihat anak kandung dari Reformasi 1998  yang kini keadaannya sedang kritis dan hampir mati oleh para penguasa yang haus akan kekuasaan dan juga haus akan kepentingan sampai mereka tak sadar ada rakyat yang disengsarakan oleh perbuatannya. Disini kita semua berharap para  pemimpin  negeri  dan para wakil rakyat di negara kita untuk selalu berjuang dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sekarang korupsi  sudah merajalela yang membuat rakyat – rakyat menjadi sengsara.

 

 #KabinetDeFuturo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAYA MILENIAL DALAM MEMAKNAI PANCASILA

POJOK OPINI: Dilema Anak Perantauan Saat Wabah Covid-19